Jung Joon Young Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Rizki Adis Abeba | 19 Maret 2019 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jung Joon Young ditahan polisi atas tuduhan mengambil dan membagikan foto dan video secara ilegal. Dari barang bukti berupa transkrip percakapan Kakaotalk diketahui Jung Joon Young kerap mengambil foto dan video wanita dari kamera tersembunyi lalu membagikannya di grup percakapan yang berisi sejumlah selebriti dan pengusaha.

Jika terbukti bersalah, Jung Joon Young terancam hukuman berat. Pengacara Oh Soo Jin menjelaskan Jung Joon Young bisa terkena hukuman tambahan atas tuduhan penyebaran dan sosialisasi prostitusi melalui aplikasi obrolan.

“Dalam kasus seseorang melakukan beberapa tindakan kriminal, hukumannya bisa bertambah hingga 1,5 kali dengan durasi yang lebih lama,” jelas Oh Soo Jin dalam siaran berita Section TV pada Senin (18/03).

Oh Soo Jin menambahkan, berdasarkan hukum tahun 2015 dan 2016 (ketika tindak kriminal Jung Joon Young dilakukan) hukuman maksimalnya adalah lima tahun, namun dengan tambahan (hukuman) untuk prostitusi, bisa bertambah hingga tujuh tahun enam bulan.

Jung Joon Young kini ditahan Kepolisian Metropolitan Seoul. Polisi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Jung Joon Young setelah ia menjalani proses pemeriksaan tahap kedua pada Minggu sampai Senin kemarin.

(riz/ari)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait