Jaksa Mengabulkan Surat Pengajuan Penangkapan Terhadap Seungri dan Yoo In Suk

Rizki Adis Abeba | 9 Mei 2019 | 21:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Surat pengajuan perintah penangkapan praperadilan terhadap Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, akhirnya dikabulkan oleh kejaksaan pada Kamis (09/05).

Kejaksaan mengambulkan surat permohonan yang dibuat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk setelah melakukan tinjauan terhadap kasus-kasus yang dituduhkan pada Seungri dan Yoo In Suk.

Sebelumnya, pada Rabu (08/05), divisi kejahatan intelektual Departemen Kepolisian Seoul mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk karena pengadaan prostitusi, penggelapan dana melalui klub Burning Sun, pelanggaran undang-undang pajak restoran untuk klub Monkey Museum, dan tuduhan lainnya. 

Hari ini, dakwaan terhadap Seungri bertambah dengan tuduhan bahwa ia juga menggunakan layanan jasa prostitusi untuk dirinya sendiri.

"Karena jaksa penuntut telah menyetujui permintaan polisi untuk mengabulkan surat perintah penangkapan, surat tersebut akan diteruskan ke pengadilan, dan pengadilan akan menentukan apakah surat perintah penangkapan itu sah," ungkap kepolisian.

Namun hingga berita ini ditulis belum ada tindakan penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait