Park Yoochun Masuk Dalam Daftar Orang yang Dilarang Muncul di Stasiun TV MBC

Rizki Adis Abeba | 11 Juli 2019 | 10:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Park Yoochun telah terbukti bersalah dalam kasus penggunaan narkoba. Pengadilan Distrik Suwon pun memvonis Park Yoochun dengan hukuman sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dan denda sebesar 1,4 juta won atau senilai 16,9 juta rupiah.

Namun rupanya hukuman yang diterima Park Yoochun tidak berhenti sampai di situ. Kini ia mengalami pencekalan oleh stasiun TV MBC yang merupakan salah satu stasiun TV nasional terbesar di Korea.

“Park Yoochun tidak bisa lagi muncul di program acara di MBC dalam waktu yang lama. Dia memicu kritik dari masyarakat melalui kasus penggunaan narkoba. Dan sepertinya pelarangan Park Yoochun untuk muncul di jaringan televisi MBC sudah resmi ditetapkan sejak hasil tes narkobanya positif pada proses pemeriksaan dan penangkapannya,” ungkap salah seorang sumber dalam wawancara dengan SpoTV News.

Kabar ini pun dibenarkan oleh pihak MBC. Pada Rabu (10/7) pihak MBC menyatakan penetapan Park Yoochun dalam daftar orang-orang yang dicekal sudah diputuskan pada 15 Mei lalu.

Park Yoochun terbukti pernah membeli narkoba jenis philopon dan mengonsumsinya bersama mantan tunangannya, Hwang Ha Na, pada kurun waktu Februari-Maret 2019.

(riz/ari)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait