CEO Burning Sun, Lee Moon Ho, Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Atas Penggunaan Narkoba

Rizki Adis Abeba | 19 Juli 2019 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa penuntut mengajukan hukuman penjara selama dua setengah tahun untuk CEO klub malam Burning Sun, Lee Moon Ho, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/07) kemarin.

Sebelumnya Lee Moon Ho didakwa dengan penahanan atas keterlibatannya dalam kasus penggunaan narkoba jenis ekstasi dan ketamine lebih dari sepuluh kali selama periode 2018 hingga Februari 2019.

Lee Moon Ho sendiri telah menyatakan permohonan maafnya di persidangan. Ia juga meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Selama saya ditahan, saya sungguh menyadari bahwa keputusan yang saya ambil (untuk menggunakan narkoba) adalah keputusan yang salah dan bodoh. Saya berjanji saya akan menjalani hidup dengan penuh penyesalan dan akan merenungkan ketidakdewasaan saya di masa lalu, karenanya saya meminta keringanan hukuman,” ungkap Lee Moon Ho.

Namun demikian jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukuman dua setengah tahun penjara untuk Lee Moon Ho dengan pertimbangan tersendiri. “Terdakwa sudah menggunakan berbagai jenis narkoba dan dalam jumlah yang banyak,” urai jaksa penuntut. Namun keputusan akhir hakim akan ditetapkan dalam persidangan final yang akan digelar pada 22 Agustus mendatang.

Kasus narkoba yang mengenai Lee Moon Ho sendiri merupakan rentetan dari skandal Burning Sun yang melibatkan Seungri yang terjadi pada awal tahun ini. Sebelumnya, Lee Moon Ho mengakui kalau ia dan Seungri membangun klub Burning Sun dan Arena atas dasar pertemanan. Lee Moon Ho memiliki 10 persen saham Burning Sun, sedangkan Seungri memiliki 20 persen saham klub malam kontroversial itu. 

(riz)
 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait