Korban Pelecehan Seksual Kang Ji Hwan Tolak Permintaan Damai Karena Tersinggung

Rizki Adis Abeba | 3 September 2019 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam persidangan pertama kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Kang Ji Hwan pada Senin (02/09), Kang Ji Hwan yang diwakili pengacaranya meminta maaf kepada para korban. Menanggapi permintaan maaf tersebut, pengacara korban, Park Ji Hoon, menyatakan menerima permintaan maaf namun tidak akan menghentikan proses hukum.

Usai persidangan, pengacara korban membeberkan pada media bahwa perwakilan hukum Kang Ji Hwan yang lama sempat menawarkan penyelesaian kasus secara kekeluargaan sehari sebelum Kang Ji Hwan diinterogasi oleh pengadilan untuk menetukan validitas penangkapannya pada Juli lalu. Namun permintaan tersebut ditolak karena para korban merasa tersinggung dengan ucapan Kang Ji Hwan.

“Kami tidak bisa mempertimbangkan penyelesaian masalah (dengan jalan damai) setelah para korban disebut kkotbaem (wanita yang mengambil keuntungan dengan menggoda pria –red.) dan Kang Ji Hwan bahkan tidak mengakui fakta yang dituduhkan. Pendirian ini masih tetap sama hingga sekarang,” tegas pengacara korban.

Pengacara para korban mengungkapkan perbuatan Kang Ji Hwan telah menimbulkan luka batin yang sangat mendalam bagi para korban dan hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan stress berat akibat perbuatan Kang Ji Hwan. “Kedua korban saat ini masih menerima pengobatan psikiater dan didiagnosa dengan gangguan stress pasca trauma karena stress dan depresi yang ekstrem,” beri tahu pengacara korban.

Di awal pemeriksaan, Kang Ji Hwan mengaku tidak mengingat kejadian appaun karena mabuk berat. Namun setelah surat penangkapan terhadap dirinya resmi dikeluarkan, Kang Ji Hwan akhirnya mengakui semua tuduhan dan membuat permintaan maaf resmi.

Akibat kasus ini, Kang Ji Hwan dikeluarkan dari agensi dan dipecat dari peran utama di serial drama Joseon Survival yang sedang ia bintangi. Posisi Kang Ji Hwan di Joseon Survival kini digantikan oleh aktor Seo Ji Suk.

(riz / ray)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait