Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dapat Keringanan Hukuman, Netizen Protes

Rizki Adis Abeba | 13 Mei 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang pengadilan banding akhir Jung Joon Young (31), Choi Jong Hoon (30), dan tiga orang lainnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual berkelompok, digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (12/05). Dalam sidang tersebut, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Dalam persidangan sebelumnya, Jung Joon Young dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah 80 jam pendidikan kekerasan seksual setelah ia terbukti bersalah dalam kasus pembuatan dan penyebaran foto dan video mesum illegal, juga kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual berkelompok.

Dalam sidang awal di kasus yang sama, Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah 80 jam kekerasan seksual karena partisipasinya dalam serangan pelecehan seksual berkelompok. Keduanya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pada sidang banding terakhir para terdakwa pada 12 Mei, pengadilan akhirnya memutuskan untuk meringankan hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, setelah mempertimbangkan surat penyelesaian yang diajukan oleh kedua terdakwa awal bulan ini.

Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan 80 jam pendidikan kekerasan seksual serta pelarangan untuk bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak dan remaja selama limatahun terhadap Jung Joon Young.

Demikian juga, hukuman penjara Choi Jong Hoon telah diturunkan menjadi total 2,5 tahun, ditambah 80 jam pendidikan kekerasan seksual dan pembatasan kerja tiga tahun.

Sementara itu di antara tiga terdakwa lain yang terlibat dalam tuduhan serangan seksual berkelompok, hukuman penjara terhadap terdakwa Kim diturunkan menjadi total empat tahun, sementara hukuman terhadap dua orang lainnya tetap sama dengan persidangan awal.

Keputusan pengadilan ini pun menuai reaksi negatif dari publik. Banyak yang berpendapat pengadilan tidak seharusnya meringankan hukuman mereka mengingat tindakan kejahatan serius yang telah mereka lakukan dan kerugian besar yang dialami korban. “Saya berharap hukuman penjaranya ditambah,” komentar salah seorang netizen. “Diringankan? Lelucon macam apa itu? Mereka berhak mendapat hukuman yang lebih berat!” timpal netizen lainnya.

(riz)

 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait