Akta Kelahiran Archie Diubah, Meghan Markle Diganti Namanya jadi Ini

Binsar Hutapea | 1 Februari 2021 | 14:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Akta kelahiran Archie, putra Meghan Markle dan Pangeran Harry, mengalami perubahan. Adapun perubahan itu berupa penggantian dari nama Meghan Markle.

Tak lama setelah Archie lahir pada 6 Mei 2019, akta kelahirannya tersebar di media. Di akta bertanggal 17 Mei 2019 itu, tertulis nama orang tua perempuan Archie adalah Rachel Meghan yang merupakan nama asli dari Meghan Markle. 

Rupanya, sebulan kemudian akta Archie tersebut mengalami perubahan. Akhir pekan lalu, laman The Sun mengungkap perubahan itu. Dalam akta kelahiran Archie bertanggal 6 Juni 2019 itu, nama Rachel Meghan telah diubah dengan gelar resmi Kerajaan Inggris yakni  Her Royal Highness The Duchess of Sussex. Nama Pangeran Harry juga mengalami perubahan. Di akta itu namanya disebut lengkap dengan gelarnya yakni His Royal Highness Prince Henry Charles Albert David Duke of Sussex.  

 

Dalam statemen resmi yang diberikan juru bicara Meghan Markle kepada laman Pagesix.com, perubahan nama tersebut bukanlah atas inisiatif Meghan Markle. Kerajaan Inggris yang menginginkan pergantian nama tersebut. “Perubahan nama pada dokumen publik pada 2019 ditentukan oleh Istana, yang dikonfirmasi oleh dokumen dari pejabat senior Istana.  (Perubahan nama) ini bukanlah permintaan dari

Saat ini Archie Harrison Mountbatten-Windsor 1 tahun 8 bulan. Adapun Archie berada dalam urutan ketujuh takhta Kerajaan Inggris. 

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait