Kata Hotman Paris Hutapea, Desiree Tarigan Gugat Ibunya ke Pengadilan Bukan Soal Harta

Supriyanto | 19 April 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hotman Paris Hutapea buka suara soal kabar kliennya, Desiree Tarigan menggugat ibundanya, Muliana Tarigan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2018. Muncul kabar, Desiree menuntut pengakuan sebagai anak terkait penguasaan harta.

Hotman Paris tidak menampik adanya gugatan soal pengakuan anak. Namun menurutnya gugatan yang dilayangkan oleh Desiree ganya untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara, dalam hal adopsi anak.

"Beredar di medsos ada daftar perkara gugatan perdata antara Desiree dan ibunya, beredar ocehan seolah-olah Desi tega menggugat ibunya," ujar Hotman Paris di kawasa Kelapa Gading, Jakarta Utara belum lama ini.

Hotman menegaskan, gugatan tahun 2018 itu bukan karena soal harta. "Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman.

Pengacara tajir itu juga menjabarkan mengapa Desiree menggugat orang tua angkatnya. Ada persyaratan yang belum lengkap yang harus dipenuhi orang tua angkat Desiree.

"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," ungkap Hotman Paris.

"Akte van dading yang menyatakan ibunya mengakui dia dengan akte kesepakatan tidak ada kesepakatan," pungkas Hotman Paris Hutapea.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait