Ariana Grande Sumbang 3,5 Miliar untuk Program Keluarga Berencana

Hari Murtono | 13 Juni 2019 | 20:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Akhir-akhir ini banyak selebriti terseret isu antiaborsi yang sedangkan ramai di Amerika. Banyak dari mereka menganggap kaum wanita akan dirugikan jika implementasi undang-undang yang dimaksud. Tapi penyanyi yang sedangkan menikmati puncak karier, Ariana Grande punya cara untuk mendukung sesama wanita dan keluarga. Menurut laporan E!News, Ariana memutuskan  mendonasikan uangnya di Atlanta,Georgia, 8 Juni lalu, sebesar 250 ribu dolar AS atau setara 3,5 miliar untuk gerakan perencanaan kehamilan.

Dalam beberapa bulan terakhir, sembilan negara bagian--termasuk Georgia, Alabama, dan Missouri--telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi aborsi dalam upaya untuk mendorong hakim agung konservatif untuk membatalkan keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 yang mengesahkan pengakhiran kehamilan secara nasional.

"Sumbangan Ariana Grande yang sangat dermawan datang pada saat yang kritis di Georgia dan di seluruh negeri, politisi kesehatan antiwanita berusaha untuk melarang semua aborsi yang aman dan legal," kata Dr. Leana Wen, Presiden Planned Parenthood Federation of America, mengatakan dalam sebuah pernyataan ke E! News.

"Ini bukan yang diinginkan orang Amerika, juga bukan sesuatu yang akan mereka perjuangkan. Berkat dukungan inspiratif seperti platform miliknya, Planned Parenthood dapat terus melawan baik di pengadilan, di Kongres, di rumah-rumah negara, dan di jalan-jalan. Tentang serangan berbahaya ini terhadap kesehatan dan kehidupan manusia,” lanjut Leana.

Menurut Leana, mereka sangat berterima kasih kepada Ariana Grande atas komitmennya yang sudah lama mendukung hak-hak perempuan dan berdiri bersama Planned Parenthood untuk mempertahankan akses ke perawatan kesehatan reproduksi. “Kami tidak akan berhenti berjuang--apa pun yang terjadi,” pungkasnya.

Bulan lalu, gubernur dari Partai Republik di Georgia menandatangani undang-undang tentang larangan aborsi setelah seorang dokter dapat mendeteksi fungsi jantung dalam embrio, yang terjadi sekitar enam minggu setelah hamil. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Januari.

(hari/bin)

Penulis : Hari Murtono
Editor: Hari Murtono
Berita Terkait