Britney Spears Akhirnya Bebas, Konservatori Secara Resmi Dihentikan Setelah 13 Tahun

Indra Kurniawan | 13 November 2021 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Konservatori Britney Spears akhirnya resmi dihentikan setelah 13 tahun. Dilaporkan Page Six, Pengadilan Los Angeles mengakhiri konservatori megastar pop itu pada Jumat (12/11), dengan memutuskan bahwa ia sekarang berkompeten untuk mengendalikan aset miliknya senilai 60 juta dolar AS atau setara 851 miliar rupiah dan kondisi yang menyebabkan pengaturan hukum terbatas pada tahun 2008 tidak lagi berlaku.

"Dalam kasus ini pengadilan menemukan ini konservatori sukarela dan tidak perlu deklarasi kapasitas," kata Hakim Brenda Penny, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Jamie Spears, ayah Britney, dicopot dari kewenangan sebagai konservator pada akhir September 2021. Hakim Brenda Penny menyatakan kewenangan Jamie yang disebut bertanggung jawab atas warisan putrinya tidak dapat dipertahankan dan mencerminkan lingkungan yang kurang kondusif.

Dalam putusannya, Penny mengizinkan akuntan bersertifikat John Zabel mengambil alih sebagai konservator Britney Spears, meskipun pengacara bintang itu, Mathew Rosengart, sedang bersiap untuk mencoba mengakhiri perjanjian sepenuhnya.

Sementara itu, penyanyi 39 tahun itu untuk pertama kalinya dalam 13 tahun, memberikan pernyataan emosional di persidangan di mana dia menyebut pengaturan itu kasar dan mengklaim hal itu telah digunakan untuk menghancurkan hidupnya.

“Saya telah berbohong dan mengatakan kepada seluruh dunia bahwa saya baik-baik saja dan saya bahagia. Itu bohong," kata Spears selama sidang Juni lalu, saat meminta ayahnya dipenjara.

“Saya pikir mungkin jika saya mengatakan itu cukup, mungkin saya akan menjadi bahagia karena saya telah menyangkal,” lanjutnya.

“Saya syok. Trauma. Anda tahu, berpura-puralah sampai Anda berhasil. Tapi sekarang saya mengatakan yang sebenarnya. Ini keinginan dan impian saya untuk semua ini berakhir,” kata Britney pada saat itu dilansir Page Six.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait