Dituduh Mencuri Perhiasan, Ini Jawaban Pengacara Sarah Jessica Parker

Yuriantin | 13 September 2018 | 21:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sarah Jessica Parker dituntut perusahaan perhiasan Kat Florence Design. Dikabarkan, bintang Sex and the City ini meminjam beberapa aksesori selama beberapa bulan usai pemotretan di tahun 2016. 

Pihak Kat Florence Design menyetujui Sarah Jessica Parker menyimpan aksesori tersebut selama 2 bulan. Di antaranya anting seharga Rp 603 juta dan cincin bernilai Rp 402 juta. 

Namun menurut laporan, perhiasan ini belum dikembalikan oleh aktris 53 tahun ini. Kat Florence Design menuntut ganti rugi hingga Rp 2,2 miliar atas kejadian ini. 

"Kesepakatan ini terjadi pada Maret 2016. Selama 2 tahun kemudian, perhiasan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada kami. Kami yakin Nona Parker menyimpan perhiasan tersebut sejak 2016 di mana ia seharusnya membayar untuk itu," bunyi sepenggal pernyataan pengacara Kat Florence Design. 

Menanggapi kasus ini, pengacara Sarah Jessica Parker, Ira Schreck angkat bicara. Ia mengungkapkan Sarah Jessica Parker  terikat kontrak dengan Kat Florence dan diminta menyimpan perhiasan tersebut supaya ia bisa memakainya kala tampil di karpet merah atau acara lainnya. 

"Sarah Jessica Parker adalah orang jujur dan bisa dipercaya. Dia tidak pernah dan tidak akan pernah menyimpan barang orang lain. Faktanya, dia justru bertanya kepada Kat Florence yang keliru menghentikan pembayarannya (kepada SJP) demi mendapatkan perhiasannya kembali, tapi Kat Florence tampaknya tidak tertarik mendapatkan kembali perhiasan tersebut," bunyi pernyataan dari Ira Schreck. 

Ia membeberkan kedua belah pihak akan bertemu dengan seorang mediator di New York pada Jumat (14/9) untuk menyelesaikan masalah ini. 

Kat Florence Design mengajukan gugatan hukum pada April lalu. Tiga bulan kemudian, Sarah Jessica Parker menuntut balik dan mengklaim ia telah mematuhi kewajiban kontraknya namun Kat Florence Design tak pernah membayarnya sesuai kesepakatan. 

(yuri/bin)

Penulis : Yuriantin
Editor: Yuriantin
Berita Terkait