Surat Putusan Pembatalan Nikah Beredar, Begini Tanggapan Pengacara Hilda Vitria

Altov Johar | 19 September 2018 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pada 6 September 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria Khan terhadap Kriss Hatta.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria, buka suara terkait surat putusan pembatalan nikah kliennya dengan Kriss Hatta, beredar di jagad maya. Dikatakan Fahmi, ada kekeliruan dari data Hilda dalam surat putusan tersebut.

"Menurut saya terjadi error ini. Jadi Hilda yang dimaksud bukan klien saya, karena Hilda klien saya ini orang tuanya masih hidup. Sedangkan yang dimaksud dokumen itu orangtuanya sudah meninggal," kata Fahmi Bachmid di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

"Terkait persoalan ada pernikahan atau tidak, ada seseorang namanya tercantum dalam duplikat. Silakan dicari, diwawancara supaya saya tidak subjektif. Supaya masalah ini jernih," lanjut Fahmi.

Fahmi mengaku akan tetap mengajukan banding atas penolakan pembatalan nikah yang diajukan kliennya, Hilda Vitria Khan. Sebab ia berpendapat, pernikahan secara siri tidak dapat dibawa ke KUA.

"Kami akan membuka semuanya terkait nikah siri gimana, bagaimana menerbitkan KUA. Tidak bisa orang nikah siri dibawa ke KUA, tolong dicatat itu, enggak bisa. Karena nikah itu harus ada kepala KUA," pungkasnya.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait