Jatuhkan Talak Tiga, Dipo Latief Tetap Menuntut Nikita Mirzani

TEMPO | 7 November 2018 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dipo Latief akhirnya mengakhiri hubungan pernikahannya dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut dilakukan pemilik nama lengkap Ahmad Dipoditiro dengan mengeluarkan surat talak tiga yang ditandatanganinya pada Sabtu, 27 Oktober 2018.

Dipo menyatakan, keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan Nikita merupakan pilihan terbaik, karena hubungan mereka tidak memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak.

"Jika diteruskan hasilnya juga tidak akan baik. Keputusan ini adalah yang terbaik untuk mas Dipo dan semoga juga demikian bagi mantan istrinya," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum Dipo melalui keterangan pers Rabu 7 November 2018.

Davy mengatakan talak tiga yang dilakukan Dipo Latief dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan. Surat talak III ini menurutnya kelanjutan dari talak sebelumnya yang dijatuhkan Dipo kepada Nikita pada 5 Juli 2018.

Davy mengatakan bahwa talak tiga yang dilakukan Dipo ini sudah dilakukan sebelum Nikita berbicara kepada media pada awal November yang menyatakan Nikita akan mengajukan gugatan cerai.

“Nikita berbicara dengan media pada 1 November 2018, sementara talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018,” katanya.

Adanya talak tiga ini tidak membuat laporan Dipo kepada Nikita di Kepolisian, dicabut. Menurut Davy, laporan di kepolisian tetap berjalan. Saat ini ada beberapa laporan Dipo kepada Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan. Diantaranya yakni terkait kasus dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo oleh Nikita, seperti mobil mewah dan lainnya. Lalu ada lagi terkait laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Laporan polisi yang disampaikan mas Dipo terhadap NM tetap lanjut. Mas Dipo sangat dirugikan dengan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh NM," tutur Davy. Selain itu, Dipo Latief juga tengah menyiapkan satu laporan lainnya terhadap Nikita kepada Kepolisian, yakni terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Saat ini laporannya sedang dipersiapkan,” ujar Davy.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait