Kriss Hatta Sebut Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Terlalu Terburu-buru

Abdul Rahman Syaukani | 13 November 2018 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baik Kriss Hatta maupun  pengacaranya, Indra Tarigan, mengatakan bahwa penetapan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen terlalu terburu-buru. Pihak ketiga yang seharusnya diminta pertanggung jawaban pembuatan dokumen malah tidak diperiksa. Sementara Kriss Hatta dijadikan tersangka setelah 2 kali diperiksa.

"Bisa dibilang ini pemeriksaan yang prematur. Terlalu cepat untuk kasus pemalsuan dokumen. Biasanya kan lama sekali," kata Kriss Hatta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/11).

"Dan Kriss Hatta juga baru diperiksa sama pihak penyidik baru dua kali, tiba-tiba langsung jadi tersangka ya. Mestinya Irdarwin itu diperiksa dulu sama penyidik karena Kriss Hatta menyuruh (Irdarwin) waktu itu untuk mendaftarkan," kata Indra Tarigan.

Kriss Hatta menganggap dalam hal ini baik dirinya maupun Hilda Vitria tidak lah dirugikan. Karena pernikahan memang benar-benar terjadi dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Sekarang pertanyaannya buku nikah sudah diterbitkan siapa yang paling dirugikan di sini? Kalau Hilda-nya merasa dirugikan karena sudah terbukti menikah, ya memang fakta hukumnya pernikahan itu ada," kata Kriss Hatta.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait