Temui Pimpinan DPR, Ahmad Dhani Mengadu soal Kasus Hukum yang Dialaminya

Abdul Rahman Syaukani | 5 Desember 2018 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mendatangi gedung DPR RI menemui Fadli Zon selaku salah satu pimpinan DPR. Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani bersama pengacaranya mengadukan kasus pencemaran nama baik yang proses hukumnya tengah bergulir di Polda Jawa Timur.

Di hadapan Fadli Zon, Aldwin Rahadian mengungkapkan sejumlah kejanggalan proses hukum terkait kasus yang menjerat Ahmad Dhani.

"Mas Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur dengan Pasal 27, dan di sana sudah dilakukan pemeriksaan dan sebagainya. Tersangka bisa mengajukan ahli dari ITE, bahasa dan pidana. Tentu kita punya hak untuk mengajukan saksi," kata Aldwin Rahadian di hadapan Fadli Zon.

Pengacara merasa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani ada kejanggalan. Saksi-saksi yang diajukan pihak suami Mulan Jameela katanya malah tidak ditanya soal substansi permasalahan.

"Kita ajukan saksi dari ahli ITE, ahli bahasa dan saksi hukum pidana. Mereka mengatakan kasus ini tidak masuk unsur, pokoknya ini harus ada subyek hukum yang disebut. Ahli ITE yang kami ajukan dari Kominfo Pusat dan dia penyidik di sana," paparnya.

"Tapi pertanyaan-pertanyaan itu malah di-drop. Yang ditanyakan tentang teori-teori, teknis, bukan pokok perkara. Yang menurut ahli ini kali pertama dia ditanya yang tidak memuat pokok perkara. Ini kan sangat janggal. Apalagi hukum pidana harusnya mencari materiilnya, apalagi ini menyangkut nasib orang," imbuh Aldwin.

Selainkasusnya, pengacara Ahmad Dhani juga mengadukan soal pemberitaan pencekalan kliennya ke luar negeri dan kabar penggeledahan rumah yang sempat heboh beberapa waktu belakangan.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait