Komnas HAM Sebut Pasal yang Dituduhkan ke Ahmad Dhani Berbau Kolonial

Abdul Rahman Syaukani | 8 Februari 2019 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baru selesai dengan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diganjar dengan hukuman 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dihadapkan pada kasus baru di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik lantaran membuat vlog berisi kata idiot. Sidang perdana kasus ini digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk kasus yang terakhir, Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM menyebut pasal yang didakwakan kepada Ahmad Dhani berbau kolonial. Komnas HAM termasuk lembaga negara yang sempat menolak adanya UU ITE karena dianggap dapat memasung kebebasan berpendapat warga negara.

"Komnas HAM sejak dulu concern dengan UU ITE, ini masih berbau pasal-pasal kolonial. Kan ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding pasal 310 - 311. Meskipun menyampaikan pendapat bukan absolut, tapi kami berpendapat harus ada kebebasan berpendapat," kata Ahmad Taufan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2).

Pernyataan Ketua Komnas HAM ini disampaikan seiring adanya adugan dari Mulan Jameela soal pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Lapas Medaeng, Surabaya.

Guna memenuhi hak-hak Ahmad Dhani sebagai warga negara dan sebagai tahanan, Komnas HAM berjanji akan menindak lanjuti aduan Mulan Jameela tersebut. Rencananya dalam waktu dekat Komnas HAM akan mengirim surat ke pengadilan dan kejaksaan untuk meminta supaya Ahmad Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait