Baru 7 Bulan Bebas, Jupiter Fourtissimo Kembali Diciduk karena Narkoba

Ari Kurniawan | 13 Februari 2019 | 16:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baru sekitar 7 bulan menghirup udara bebas, Jupiter Fourtissimo kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kabar penangkapan Jupiter Fourtissimo dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya benar, ditangkap bersama temannya berinisial E," beri tahu Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Argo, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu sisa pakai berikut alat hisapnya.

"Ada sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, bong (alat hisap), dan cangklong."

Jupiter Fourtissimo pernah ditangkap karena kasus yang sama, pada 10 Mei 2016. Dengan barang bukti sabu seberat 0,54, Jupiter saat itu divonis 2,5 tahun penjara. Ia kemudian bebas pada 27 Juli 2018.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait