Jupiter Fourtissimo Ditangkap di Kamar Indekos Bersama Teman Prianya

Ari Kurniawan | 13 Februari 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jupiter Fourtissimo lagi-lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Artis 37 tahun itu ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di kamar indekos, di Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 11 Februari 2019.

Penangkapan Jupiter Fourtissimo kali ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Setelah mendatangi rumah indekos yang dicuigai warga sering jadi tempat pesta narkoba, petugas mendapati Jupiter Fourtissimo bersama rekan prianya yang berinisial E, di dalam kamar indekos bernomor 404.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja, menurut keterangan tersangka J.F. JANSEN TALLOGA alias JOSH (Jupiter Fourtissimo) alat tersebut miliknya, dan mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," demikian yang tercantum dalam rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Ini merupakan kali kedua Jupiter Fourtissimo harus berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia ditangkap, pada 10 Mei 2016.

Jupiter Fourtissimo saat itu divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara pada 27 Juli 2018 lalu.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait