Pengacara Ahmad Dhani Laporkan 3 Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial

Abdul Rahman Syaukani | 18 Februari 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum  Ahmad Dhani melaporkan 3 hakim yang menangani kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim tersebut adalah Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin, dan Harino Patriadi (Hakim Anggota).

"Pada hari ini kami mencoba melakukan suatu upaya hukum lagi terkait kasus Mas Ahmad Dhani soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami melaporkan ketiga Majelis Hakim, kami laporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 196 ayat 3," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kepada awak media setelah membuat laporan ke Komisi Yudisial di bilangan Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Sesuai prosedur beracara hakim, kata Hendarsam, hakim wajib menawarkan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak setelah membacakan putusan. Namun dalam kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani, hakim katanya tidak melakukan hal itu.

"Hakim berkewajiban memberi tahukan hak-hak terdakwa tapi ini tidak diberikan. Hakim sama sekali tidak memberi kesempatan kepada kami mau banding atau tidak," terang Hendarsam.

Melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, tim pengacara Ahmad Dhani menyertakan bukti berupa salinan putusan dan rekaman.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait