Pengacara Sebut Tidak Adanya Penawaran Hakim Merugikan Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 18 Februari 2019 | 23:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Herdarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, mengatakan Majelis Hakim yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani diduga melanggar kode etik hakim. Pasalnya, setelah membacakan vonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, katanya, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani ataupun kuasa hukumnya untuk menanggapi vonis.

Padahal menurut tata cara persidangan, hakim sesuai undang-undang wajib memberikan penawaran kepada terdakwa apakah menerima atau tidak atas vonis yang dibacakan.

"Ketika etika sudah dilanggar tentunya patut diduga ada apa-apa," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani di Gedung Komisi Yudisial di bilangan Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Hendarsam menambahkan, kliennya dirugikan dengan tidak adanya penawaran dari hakim untuk menanggapi vonis. Menurut dia, jika pihaknya mengatakan akan banding di dalam persidangan, terbuka kemungkinan Ahmad Dhani tidak langsung ditahan.

"Kalau kita diberi kesempatan bilang banding, anggapan dari jaksa bisa saja klien kami tidak langsung ditahan kan," tutur Hendarsam.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait