Ahmad Dhani Tiba di Jakarta, Penahanannya Dipindah ke Rutan Cipinang

TEMPO | 13 Juni 2019 | 17:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani akhirnya tiba di Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan kelas 1 Cipinang. Sebelumnya, selama beberapa bulan ia ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menuturkan kliennya saat ini sudah berada di dalam Rutan Cipinang. Hendersam juga mendampingi Mulan Jameela bersama kedua anaknya Safeea dan Airlangga.

"Tadi saya dampingi Mbak Mulan dan dua anaknya yang kecil," kata Hendarsam ketika dihubungi Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.

Hendarsam menuturkan, Mulan begitu senang ketika penahanan suaminya dipindahkan ke Cipinang. Alasannya, ia lebih leluasa untuk mengunjungi Ahmad Dhani, yang lokasinya tidak sejauh di Surabaya. Apalagi, ujar Hendarsam, anak-anak Ahmad Dhani begitu senang ketika berjumpa dengan ayahnya.

Untuk kondisi Ahmad Dhani, kata Hendaesam, pentolan Dewa 19 ini dalam keadaan stabil. "Sudah tidak ada lagi proses persidangan yang harus dijalani Mas Dhani, tinggal kami fokus putusan tingkat kasasi dan banding," tutur Hendarsam.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Majelis berpendapat Ahmad Dhani dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung, khususnya penyebutan kata idiot. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait