Dipindah ke Cipinang, Ahmad Dhani Gabung Napi Pencurian dan Perselingkuhan

TEMPO | 13 Juni 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dipindah tempat penahanannya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Oga Darmawan menuturkan, Ahmad Dhani ditempatkan di sel yang berisi 11 narapidana lainnya.

"Kemarin sudah melalui masa orientasi pengenalan, sekarang kita sudah masukan ke sel. Kapasitas kami 1100, jumlah penghuni sekarang 4326 orang, over crowded-nya 400 persen, jadi enggak mungkin ada kamar sendiri," ujar Oga saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.

Oga menjelaskan, sesampainya Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, ia mendapatkan perawatan, antara lain pengecekkan kesehatan oleh tim dokter, menyiapkan untuk menghadapi perkara, memberikan sarana ibadah, buku bacaan, dan sarana olahraga. Hal tersebut kata Oga dilakukan kepada seluruh narapidana, bukan dikhususkan untuk Ahamd Dhani.

Untuk penempatan sel Ahmad Dhani, Oga menuturkan ia bersama narapidana golongan ringan. Oga menjelaskan, para narapidana tersebut orang-orang yang melakukan tindakan pidana ringan seperti pencurian dan perselingkuhan.

Jika Ahmad Dhani dipenjara dalam sel tahanan berat, kata Oga, akan lebih beresiko.

"Kalau dia digabung bandar narkoba, jangan sampai ada penularan kejahatan. Pada prinsipnya kami menjunjung tinggi persamaan hak," kata Oga.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019.

Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait