Pengacara Hilda Vitria Apresiasi Tuntutan JPU Terhadap Kriss Hatta

Altov Johar | 18 Juni 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria Khan, turut hadir di sidang lanjutan kasus Kriss Hatta, yang beragendakan pembacaan tuntutan. Bahkan semula Hilda juga berencana hadir di sidang kali ini. Hanya saja ia mengurungkan niatnya lantaran sedang sakit.

Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menilai Kriss Hatta bersalah dan melakukan tindak pidana, menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran. Jaksa menuntut Kriss hukuman 4 tahun dipotong masa tahanan. Lantas bagaimana tanggapan Fahmi selaku kuasa hukum Hilda Vitria terkait putusan tersebut?

"Jaksa telah mengajukan tuntutan dengan beberapa hal unsur-unsurnya. Diuraikan sedemikian rupa, secermat mungkin. Bahwa hal-hal ini yang terbukti, termasuk bahwa ada orang tua Hilda dinyatakan meninggal dunia. Ternyata terbukti orang tuanya masih hidup dan hadir dalam persidangan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).

"Jadi tuntutan 4 tahun itu saya apresiasi kepada JPU, dan itu menjadi kewenangan penuh kepada jaksa untuk menuntut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah dibacakan di persidangan," sambung Fahmi.

Fahmi mengaku akan segera menginformasikan ke Hilda Vitria Khan tentang jalammya sidang hari ini. Untuk proses hukum di persidangam, Fahmi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.

"Hilda belum saya kabarin, mungkin nanti akan saya kabari. Pokoknya persoalan hukum saya serahkan ke Kejaksaan. Saya tidak akan bisa menjawab pertanyaan yang tidak ada kaitanya dengan hukum," kata Fahmi.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Kriss Hatta akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya. Sidang sendiri akan kembali digelar pekan depan, pada tanggal 24 Juni 2019.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait