Kriss Hatta Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Altov Johar | 24 Juni 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data akta nikah dengan terdakwa Kriss Hatta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Di sidang ini, tim kuasa hukum Kriss membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Setelah tim kuasa hukum, giliran Kriss Hatta yang membacakan nota pembelaannya, yang ia tulis sendiri. Di situ ia menceritakan kronologis bagaimana buku nikahnya dengan Hilda Vitria, berada di tangan ibunda Hilda.

"Saya menemui ibu mertua saya di rumah sakit di kawasan Harapan Indah, untuk memberi tahukan ibunya bahwa Hikda sudah menikah dengan saya. Alasan saya sudah waktunya ibunya mengetahui anaknya sudah memiliki suami. Karena selama setahun saya merahasiakan pernikahan ini," kata Kriss Hatta di persidangan, Senin (24/6).

Kriss Hatta juga menceritakan bagaimana akhirnya Hilda pergi meninggalkannya. Padalah sebelumnya mereka masih tinggal bersama meski ibunda Hilda sudah mengetahui pernikahan mereka.

Di saat membacakan nota pembelaannya, Kriss Hatta tiba-tiba terdiam. Suaranya pun terdengar bergetar ketika melanjutkan membaca, tentang sikap Hilda yang justru meninggalkannya. Padahal selama ini Kriss mengaku berusaha menjadi imam yang baik untuk Hilda.

Melihat Kriss yang menangis, hakim ketua meminta Kriss menenangkan diri. "Tarik nafas, tenangkan diri sebentar. Kalau saudRa larut gimana. Tenangkan sebentar, ya," ucap hakim ketua.

Sementara itu, ibunda Kriss yang duduk di bangku pengunjung juga tak kuasa menahan air mata, melihat putranya bersedih.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU membacakan tuntutannha terhadap Kriss Hatta. Dalam tuntutannya, JPU menilai Kriss bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran. 

Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.

(tov / gur)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait