Jadi Tersangka, Polisi Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua

Abdul Rahman Syaukani | 11 Juli 2019 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik resmi menaikkan status Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait laporan yang dibuat pada Senin, 1 Juli 2019 oleh Fairuz A Rafiq yang didampingi Hotman Paris Hutapea. Kepastian status tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam sesi jumpa pers di kantornya.

Setelah menaikkan status tersangka, polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua di bilangan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan tadi pagi, Kamis (11/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saudara tersangka Pablo dengan Rey, yang selesai pemeriksaan jam 1 pagi (dini hari,red), tadi pagi jam 10 kami lakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor," papar Argo.

Penggeledahan dilakukan karena di rumah tersebut, Galih Ginanjar dan Rey Utami membuat video ikan asin yang kemudian viral di media sosial. Namun setelah digeledah, tidak ditemukan benda apapun di rumah itu.

"Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana," kata Argo.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait