Polisi Ungkap Modus Operandi Kasus Video Ikan Asin Fairuz A. Rafiq

Abdul Rahman Syaukani | 12 Juli 2019 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan peran Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putera Benua terkait kasus pencemaran nama baik usai heboh video ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq, 1 Juli 2019 lalu.

"Untuk peran mereka masing-masing bahwa untuk saudara tersangka Pablo itu adalah perannya pemilik akun YouTube, channel official Rey Utami dan Benua channel. Kemudian untuk Rey utami sendiri itu juga pemilik email utamirey87.gmail.com dan didaftarkan dengan nomor HP-nya dia," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan modus operandi video ikan asin. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diduga secara sadar membuat konten berbau asusila dan pencemaran nama baik yang kemudian diposting di situs berbagi video Youtube.

"Untuk kasus ini juga modus operandinya, tersangka GG dan tersangka Rey Utami melakukan suatu wawancara kemudian direkam dan diedit secara sadar dan diupload di channel youtibe official Rey Utami dan Benua channel. Durasinya 32,6 menit," jelasnya.

"Karena mengandung unsur asusila, pornografi dan pencemaran nama baik, maka yang diketahui korban pada tanggal 15 Juni 2019. Korban mengetahui adanya akun youtube dengan judul 'Galih Ginanjar Saputra Buka Masa Lalu'," lanjutnya.

Meski tidak ikut menyebar-luaskan video ikan asin, Galih Ginanjar juga terseret dalam kasus ini karena dianggap secara sadar melakukan wawancara dan memberikan jawaban yang mengandung asusila dan pencemaran nama baik.

"Kemudian untuk peranan daripada tersangka Galih ginanjar saat diwawancara secara sadar menyampaikan jawaban yang mengandung unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik di sana," ungkapnya.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait