Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada yang Hadir

Abdul Rahman Syaukani | 17 Juli 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang putusan kasus narkoba yang digelar kemarin, Selasa (16/7), Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Penhgadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba. Steve Emmanuel juga dianggap majelis hakim memiliki dan menyimpan narkoba.

Namun sayangnya dalam sidang putusan ini, tidak ada keluarga yang hadir ke pengadilan untuk sekedar mendampingi Steve Emmanuel. Firman Chandra selaku kuasa hukum mengatakan, keluarga berhalangan hadir karena ada agenda pada waktu yang bersamaan.

"Keluarga hari ini ada kegiatan. Karenina Sunny lagi ada kegiatan di luar kota. Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan. Ibunya masih di Amerika," tutur Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Divonis 9 tahun penjara, Steve Emmanuel dan kuasa hukum masih bimbang apakah mau menerima atau menolaknya. Ketika ditanya majelis hakim, Steve Emmanuel dan pengacaranya menjawab pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga ditanya majelis terkait tanggapan atas putusan Steve Emmanuel juga menjawab hal serupa. "Kami masih pikir-pikir juga," ucap salah satu perwakilan Jaksa.

Sebelumnya petugas kepolisian bidang narkoba menangkap Steve Emmanuel di apartemennya di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait