Kata Pengacara, Galih Ginanjar Pasrah jika Harus Dipenjara karena Kasus Ikan Asin

Supriyanto | 17 Juli 2019 | 21:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, ke Polda Metro Jaya. Galih dituding melakukan pelecehan melalui media sosial video ikan asin dan terjerat pasal 227 UU ITE.

Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, saat ini kondisi suami siri Barbie Kumalasari itu dalam keadaan baik. Dikatakan Rihat, Galih menjalankan proses hukum dengan sabar.

"Kondisi sehat, tabah dan sabar. Saat penetapan penanahanan itu dia sudah lihat ada signal," ujar Rihat Hutabarat kepada wartawan di kawasan Jalan Tendean, Rabu (17/7).

Saat ditanya apakah Galih Ginanjar sudah pasrah dengan kasus ikan asin yang bakal membuatnya mendekam lama di penjara, Rihat menyebut bahwa kliennya tidak punya pilihan melawan penyidik. Galih Ginanjar pun menerimanya dengan hati yang lapang.

"Mau tidak mau ya yang terbaik dia harus menjalani. Memang aturannya seperti itu sesuai prosedur penyidik. Dia menjalani dengan senang hati," pungkas Rihat Hutabarat.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait