Tentukan Status Vicky Prasetyo, Polisi Butuh Keterangan Saksi Ahli

Abdul Rahman Syaukani | 30 Juli 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik proses hukumnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa ahli terkait kasus Vicky Prasetyo. Namun untuk menentukan status mantan tunangan Zaskia Gotik apakah dijadikan tersangka atau tidak, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli.

"Kami sudah periksa beberapa saksi dan masih akan kami lengkapi keterangan dari saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana dan saksi ahli bidang IT," tutur Andi Sinjaya saat ditemui di kantornya, Selasa (30/7).

Ditanya kemungkinan Vicky Prasetyo jadi tersangka, dia tidak mau berspekulasi. Andi Sinjaya mengaku akan menunggu hasil keterangan dari tiga saksi ahli.

"Nanti setelah semua pemeriksaan saksi selesai baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan status," tutur Andi Sinjaya lebih lanjut.

Masalah ini bermula dari insiden penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga di rumahnya pada 2018 silam. Kala itu Vicky Prasetyo membawa sejumlah wartawan dan menuding Angel Lelga yang pada saat itu masih berstatus istrinya, melakukan hubungan terlarang dengan Fiki Alman.

Laporan polisi terhadap Angel Lelga atas tudingan perzinahan tidak terbukti, janda Rhoma Irama itu melaporkan Vicky Prasetyo atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait