Persyaratan Tak Lengkap, Hakim Suruh Pengacara Baim Wong Duduk di Kursi Pengunjung

Abdul Rahman Syaukani | 28 Agustus 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi atau perbuatan melawan bukum dengan terlapor Baim Wong dan Lucky Perdana digelar hari ini, Rabu (28/8) di Pengadilan Negeri Bogor, Jaw Barat.

Pengacara Baim Wong hadir dalam sidang perdana gugatan perdata. Namun sayangmya yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa sehingga Majelis Hakim mempersilakannya untuk duduk di kursi pengunjung.

"(Tergugat) 1 datang, tegugat 2 tidak datang. Tapi formalitas tergugat 1 tidak dilengkapi , harusnya tergugat 1 juga hadir prinsiplenya kalau kuasanya cuma lisan," kata Didit Wijayanyo selaku pengacara Astrid dari QQ Production saat ditemui usai persidangan.

"Setahu saya principal harus hadir kalau kuasanya cuma secara lisan, makanya Majelis Hakim tadi mempersilakan duduk di kursi audiens. Untuk tergugat 2 tidak hadir, sudah benar-benar dipanggil tapi tidak hadir," imbuhnya.

Karena pengacara Baim Wong tidak melengkapi syarat formal beracara di pengadilan, Majelis Hakim menganggap tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Majelis Hakim meminta Baim Wong dan Lucky Perdana untuk melengkapi surat kuasa.

"Untuk tergugat 1 dan 2 untuk melengkapi surat kuasanya," ucap Majelis Hakim.

Sidang akan kembali digelar pada 2 Oktober 2019 mendatang dengan agenda mediasi.

Astrid dari QQ Production melalui pengacaranya Didit Wijayanto melayangkan gugatan perdata terhadap Baim Wong senilai Rp 100 miliar dan Lucky Perdana sebesar Rp 50 miliar ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada 24 Juli 2019 lalu. Baim Wong dan Lucky Perdana dianggap melanggar kesepakatan kerja sama.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait