Tak Hanya Perdata, Baim Wong dan Lucky Perdana Juga Digugat Pidana QQ Production

Altov Johar | 29 Agustus 2019 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan wanprestasi antata Baim Wong dan Lucky Perdana dengan Astrid Kiki, pemilik QQ Production, memasuki babak baru. Sebab, sidang perdana kasus itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (28/8) kemarin.

Bukan hanya gugatan perdata, Astrid dan pengacara Didit Wijayanyo juga telah memasukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan, terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana.

"Ya yang pasti kita sudah masuk gugatan perdata dan pidananya juga sudah proses hukum. Saya pribadi serahkan ke lawyer, nanti malah jadi berkepanjangan,” kata Astrid di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Didit menjelaskan, gugatan pidana yang dilayangkan QQ Production terhadap Baik Wong serta Lucky Perdana, karena pihaknya melihat ada unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh artis itu saat ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

"Jadi saya jelasin, ini kasus ada dua, pidana sama perdata. Kenapa pidana, apa benar Baim Wong menipu? menurut kami iya, bukan penipu seperti dipinggir jalan kita lihat unsurnya, unsurnya kalau misalnya ada satu janji. Bunda astrid ini dijanjikan sehingga tergerak menyerahkan uang dan barang, untuk kepentingan Baim dan Lucky perdana," urai Didit.

Namun dalam keikutsertaannya saat nyaleg, Baim justru mundur. Menurut Didit, hal itu merugikan kliennya meski tidak ada kontrak secara tertulis.

"Dengan tipu muslihat dia (Baim) gunakan itu. Sudah ada kerugian makanya kita gugat perdata juga, tidak harus ada kontrak. Tadi Uya Kuya juga nanya, paling-paling melanggar etika menurut dia, melanggar etika juga bisa digugat, sama. Gugatan hukum, hukum tertulis dan tidak tertulis, kalau dilanggar menimbulkan satu kerugian," kata Didit.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait