Terbukti Bersalah Lakukan Wanprestasi, Elly Sugigi Wajib Ganti Rugi Puluhan Juta

Supriyanto | 4 September 2019 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elly Sugigi diminta wajib membayar ganti rugi puluhan juta kepada Wendha Tamtomo karena melakukan wanprestasi. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Wendha Tamtomo.

Gus Bejo, kuasa hukum Wendha Tamtomo mengatakan Elly Sugigi terbukti melanggar perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak.

"Apa yang telah disepakati di perjanjian awal tidak sesuai fakta. Ternyata uang yang digunakan oleh Elly itu tidak maksimal atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam sebuah perjanjian," ujar Gus Bejo saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dalam putusan pengadilan, Elly Sugigi harus membayar serta mengembalikan uang sesuai isi perjanjian.

"Gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diputus satu minggu yang lalu dengan amar putusan mengabulkan sebagian. Tetapi sebagian tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Elly telah melakukan perbuatan wanprestasi dan harus mengembalikan atau membayar sesuai isi perjanjian yang ada di dalam isi putusan yang belum kami terima," tutur Gus Bejo menambahkan.

Dari gugatan Rp165 juta, pengadilan mengabulkan sebagian dan itu harus dibayarkan Elly Sugigi.

"Kita hanya gugat sebesar Rp 165 juta. Tapi yang dikabulkannya hanya sebagian," jelasnya.

Masalah wanprestasi yang digugat oleh Wendha Tamtomo terjadi pada Juni 2014 lalu. Elly Sugigi mengajak kerja sama Wendha perihal bisnis penonton bayaran.

Dalam perjanjian, Elly menjanjikan memberikan keuntungan kepada Wendha Tamtomo uang senilai Rp5 juta setiap bulannya. Namun, seiring waktu berjalan Elly Sugigi tidak bisa memenuhi perjanjian.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait