Berkas Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Supriyanto | 19 September 2019 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penganiayaan Kriss Hatta terhadap temannya, Anthony Hillenaar memasuki babak baru. Kamis (19/9) siang Kriss Hatta dan semua berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyidik.

Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, semua berkas sudah dinyatakan P21 dan akan segera disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta," ujar AKBP I Gede Nyeneng  dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).

I Gede Nyeneng menceritakan, berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta dilayangkan penyidik ke kejaksaan pada 23 Agustus lalu. Kemudian baru dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (18/9) kemarin.

"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur I Gede Nyeneng.

Dalam gelar jumpa pers, Kriss Hatta dikeluarkan oleh penyidik. Mengenakan kaus abu-abu gelap dan celana pendek hitam, Kriss Hatta tersenyum meski tangannya diikat.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait