Kriss Hatta Siap Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Altov Johar | 14 Oktober 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta siap mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan. Kriss siap membeberkan kronologi yang sebenarnya, dan apa saja yang hilang dalam dakwaan JPU.

"Persiapn untuk eksepsi kalian akan tahu, ada dakwaan yang hilang. Intinya akan dibuktikan kronologis yang sebenernya dan dakwaan apa yang dihilangkan," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Kriss Hatta menilai, sudah biasa jika ada fakta yang hilang dalam sebuah dakwaan. Sehingga terlapor terkesan bersalah. Dikatakannya, oleh karena itu ada pengacara.

"Udah biasa namanya dakwaan itu ada yang hilang untuk si terlapor ini kaya kesannya tuh salah banget makanya gunanya pengacara," urainya.

Disinggung seperti apa eksepsi yang diajukan, Kriss justru meminta untuj mendengar sendiri dalam sidang. Kriss mengatakan akan menunjukkan fakta yang hilang dalam dakwaan JPU.

"Eksepsinya kalian akan dengar sendiri di dalam ruang persidangan yang jelas dakwaan yang hilang itu akan kita tampilkan kita akan nyatakan," pungkas Kriss Hatta.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait