Martin Pratiwi Cabut Gugatan Terhadap Ashanty di PN Tangerang, Tapi . . ..

Abdul Rahman Syaukani | 25 Oktober 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan rekan binis Ashanty, Martin Pratiwi, sempat membuat gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kini gugatan tersebut dicabut.

"Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya dicabut," ucap Udhin Wibowo selaku pengacara Martin Pratiwi dalam jumpa pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Pencabutan gugatan wanprestasi ini terjadi bukan karena Martin Pratiwi dan Ashanty sudah berdamai. Namun lebih karena Pengadilan Negeri Tangerang menolak mengurusi kasus ini disebabkan ada kendala domisili.

Setelah mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Martin Pratiwi kemudian mendaftarkan ulang gugatannya terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Kami daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Purwokerto yang semula sudah diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena kami mempertimbangkan klausul hukum terkait domisili," paparnya lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari adanya kerja sama antara Ashanty dan Martin Pratiwi untuk bisnis bareng di bidang kecantikan di bawah bendera Ashanty Cosmetics. Namun dalam perjalanannya kerjasma mereka menemui masalah.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait