Vonis Majelis Hakim Sesuai Harapan, Jefri Nichol Merasa Lega

Altov Johar | 12 November 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol merasa lega sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah selesai. Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Jefri berupa tujuh bulan rehabilitasi, dikurangi masa rehab yang telah dijalani.

Jefri Nichol juga tidak mengajukan banding atas vonis majelkis hakim. Menurutnya, vonis tersebut dirasa sudah cukup dan sesuai harapan. Apalagi vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi.

“Hm..setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja. Ya lega, lega banget. Sesuai harapan, sudah cukup,” ungkap Jefri Nichol usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Jefri juga tidak masalah permohonannya mejalani rehab secara rawat jalan tidak dikabulkan majelis hakim. Setidaknya ia bisa mengikuti program-program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

“Enggak apa apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya. Jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain. (Setelah ini) Aku fokus jalani program-program rehab dulu,” pungkas Jefri Nichol.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait