Pengacara Ruben Onsu Ungkap Pertemuannya dengan Perwakilan Akun Hikmah Kehidupan

Altov Johar | 14 November 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu, mengungkap pertemuannya dengan pihak akun Youtube Hikmah Kehidupan, yang diduga telah memfitnah kliennya. Seperti diketahui, akun itu menyebut Ruben menggunakan pesugihan untuk usaha kulinernya.

Dikatakan Minola Sebayang, pertemuan itu tanpa dihadiri Ruben Onsu karena ada urusan lain. Ditambah lagi kedatangan pihak akun Youtube Hikmah Kehidupan terbilang mendadak, dan tidak ada janji sebelumnya.

"Nah, yang datang itu namanya Abri, didampingi satu orang yang mengaku sebagai ayahnya, serta satu orang yang mengaku sebagai temannya. Saat saya tanya apa maksud kedatangan, mereka bilang ingin menemui Ruben Onsu untuk meminta maaf," kata Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

"Saya tanya, 'apa yang membuat kamu merasa perlu minta maaf sama Ruben?' Abri bilang, karena akun youtube yang dia kelola menyebutkan nama dan memasang wajah Ruben Onsu memiliki bisnis yang menggunakan pesugihan," lanjut Minola.

Dalam pertemuan itu, Abri mengakui sebagai orang yang membuat narasi video yang bersumber dari orang lain. Namun ia juga mengakui bahwa Roy Kiyoshi yang berada di video tersebut tidak menyebut nama seseorang, terlebih Ruben Onsu

"Dia mengakui di sumber itu RK (Roy Kiyoshi) tidak menyebutkan nama, tapi inisial R. Namun, mungkin ada komentar orang yg bilang R itu Ruben Onsu. Komentar itu jadi inspirasi dia membuat konten. Jadi, mereka sadar akan kesalahan mereka sehingga akhirnya datang untuk minta maaf," jelas Minola.

Minola memastikan Ruben Onsu tentu menerima permintaan maaf mereka. Hanya saja mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, maka prosesnya akan tetap berlanjut.

"Saya hanya bisa sampaikan bahwa klien kami (Ruben Onsu) pasti memaafkan. Kesalahan itu wajar dilakukan manusia kan. Tapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum pidana, maaf atau damai itu tidak bisa membatalkan sifat pidana, hukumannya. Kalau perdata, kedua pihak sepakat damai, kasus selesai," pungkas Minola Sebayang.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait