Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar Senin Depan

Supriyanto | 6 Desember 2019 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq memasuki babak baru. Tiga tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami bakal menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/12)  mendatang.

Achmad Guntur, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, sidang kasus pencemaran nama baik itu sudah dijadwalkan untuk Senin minggu depan.

"Ya, benar. Untuk jadwal silahkan kunjungi web PN Jakarta Selatan,," kata Achmad Guntur saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (6/12).

Dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui dari kasus ikan asin, ketiga tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah didaftarkan ke persidangan sejak 26 November 2019.

Nantinya, berkas perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL tersebut akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum yang bernama Donny M Sany.

Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7) ditemani Hotman Paris Hutapea sebagai tim kuasa hukum. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua karena dinilai sengaja menyebar konten bermuatan asusila di kanal YouTube miliknya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait