Sidang Kasus Ikan Asin, Hakim Ragukan Pekerjaan Rey Utami sebagai Presenter

Supriyanto | 10 Desember 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar digelar Senin (9/12) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah sempat menunggu beberapa menit, Majelis Hakim pun masuk dan memulai sidang. Tiga terdakwa duduk dikursi pesakitan kemudian hakim di ruang persidangan menanyakan data pribadi.

Kepada hakim, Pablo mengaku sebagai pengacara. "Advokat,” kata Pablo Benua pada Hakim di persidangan.

Namun Hakim meragukan Rey Utami yang mengaku sebagai presenter. “Kok saya enggak pernah dengar,” kata ketua Majelis Hakim.

Hakim juga ikut menanyakan pekerjaan Galih.  Galih menjawab dirinya merupakan pesinetron.

Sepanjang sidang, Majelis Hakim melihat Galih terlalu tegang. Hakim coba mencairkan suasana sebelum Galih meninggalkan ruang sidang.

“Kamu kenapa tegang banget? Bikin nyaman aja relaks. Anggap kayak syuting sinetron. Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak,” ucap Hakim.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait