Pengacara Sebut Teddy Tak Punya Hak atas Warisan Mendiang Lina Jubaedah

Supriyanto | 14 Januari 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Abdurrahman, kuasa hukum Lina Jubaedah mengungkap harta warisan almarhumah mencapai Rp 10 miliar. Harta tersebut berupa harta benda yang dikumpulkan Lina saat menjadi istri Sule.

Abdurrahman mengatakan, seluruh harta warisan yang ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah akan jatuh ke tangan anak-anaknya termasuk Rizky Febian bukan ke suaminya, Teddy.

"Itu memang harus diserahkan kepada anak-anak," kata Abdurrahman saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (13/1).

Pengacara yang membela Lina saat menggugat cerai Sule di Pengadilan Agama Cimahi itu menambahkan, Teddy tak berhak memiliki harta peninggalan dari Lina Jubaedah.

"Jadi kalau misalnya Teddy ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak," pungkas Abdurrahman.

Harta peninggalan Lina yang mencapai Rp10 miliar diantaranya tanah 2 hektar di Pengalengan, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di Villa Banda, beberapa bidang tanah di sekitar Lembang, Ciamis, Cilenceng serta perhiasan.

Lina Jubaedah, ibu kandung Rizky Febian dan mantan istri Sule meninggal dunia pada Sabtu (4/1) pagi. Beberapa hari seteleah dimakamkan, Rizky melapor ke Polresta Bandung meminta otopsi jenazah Lina karena diduga ada memar dan lebam di tubuh Lina.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait