Trio Ikan Asin Dituntut Hukuman Berbeda, Galih Ginanjar Paling Berat

Supriyanto | 24 Maret 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sampai pada bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/3) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa berdasar pasal yang dilanggar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar  JPU Donny di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Namun Galih Ginanjar, suami Barbie Kumalasari itu mendapatkan tuntutan paling berat, tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata Donny.

Ketiga terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjantuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," pungkas Donny.

Dalam dakwaannya, trio ikam asin dikenakan pasal alternatif mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik, keseluruhannya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait