Arya Satria Claproth Tuding Karen Pooroe Membuat Laporan Palsu

Supriyanto | 25 Maret 2020 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Arya Satria Claproth menemukan fakta baru terkait laporan Karen Pooroe ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pengeroyokkan dan penodongan senjata api.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya mengatakan, laporan Karen sampai saat ini tidak dapat dibuktikan. Hal tersebut membuat penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP3).

"Ada perkembangan terbaru kasus Arya dan Karen. Disini ada SP3 dari Polres Jaksel, atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya dan ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen. Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran dalam laporan tersebut. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dan ada konsekuensi," ujar Andreas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Selain itu, dikatakan Andreas ada kejanggalan dalam laporan Karen. Menurutnya, Arya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan Karen Pooroe.

Bagi mereka, laporan yang dibuat Karen ke pihak Polres Jakarta Selatan adalah laporan palsu.

"Banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yaitu tidak pernah terjadi pengeroyokan dan penodongan pistol, artinya hal tersebut adalah laporan palsu," tegas Andreas.

Meski demikian, Arya Satria belum memutuskan untul melapor balik Karen dengam pasal fitnah dan pencemaran nama baik. 

"Apa yang akan kami lakukan seterusnya kami belum mengambil sikap apapun. Namun kami memiliki pilihan apa akan melaporkan balik atau tidak," tandas Andreas.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait