Tok! Gugatan Cerai Raya Kitty Dikabulkan Pengadilan Agama, Tapi ....

Indra Kurniawan | 22 April 2020 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kesabaran Raya Nurfitri Rahmadiana atau lebih dikenal Raya Kitty berbuah manis. Pada Selasa (21/4) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Raya kepada suami, Mohammad Abidzia.

Isu keretakan rumah tangga pasangan yang menikah pada 20 Agustus 2018 terendus ketika Raya Kitty dan Abidzia saling unfollow Instagram dan saling menghapus foto kebersamaan mereka di Instagram masing-masing.

Isu menguat setelah Raya menggugat cerai Abidzia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung, 17 Februari 2020 lampau. Mengejutkan, mengingat mereka baru dikaruniai seorang anak.

Sidang perdana beragendakan mediasi yang digelar pada 24 Maret 2020 tidak dihadiri kedua belah pihak. Tidak saat pada sidang putusan.

Sementara Abidzia absen, Raya mengenakan kemeja warna putih hadir didampingi kuasa hukumnya, Chandra Ramadhani Perdana dan Jhony Mazmur William Manurung.

"Terkait perceraian sudah diputus kemarin tanggal 21 oleh Pengadilan Agama Soreang," kata Chanda kepada tabloidbintang.com via pesan langsung Instagram, Rabu (22/4) sore.

Walau sudah putus, Raya Kitty dan Abidzia belum resmi cerai. Raya masih harus menunggu inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah pihak Abidzia memberikan jawaban. Raya akan menunggu hingga 14 hari ke depan.

"Menunggu selama 14 hari, sampai dengan inkrah. Takutnya dari pihak tergugat ada upaya hukum lain," jelas Chandra.

 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait