Gugatan Cerai Raya Kitty Dikabulkan, Bagaimana Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini?

Indra Kurniawan | 23 April 2020 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai Raya Kitty kepada suami, Mohammad Abidzia, Selasa (21/4) kemarin, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang Bandung, Jawa Barat.

Sidang putusan hanya dihadiri oleh Raya Kitty didampingi kuasa hukumnya, Chandra Ramadhani Perdana dan Jhony Mazmur William Manurung. Sementara pihak Abidzia absen.

Walau sudah putus, Raya dan Abidzia belum resmi cerai. Raya masih harus menunggu inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah pihak Abidzia memberikan jawaban. Raya akan menunggu hingga 14 hari ke depan.

"Menunggu selama 14 hari, sampai dengan inkrah. Takutnya dari pihak tergugat ada upaya hukum lain," jelas Chandra kepada tabloidbintang.com via pesan langsung Instagram, Rabu (22/4) sore.

Mengenai hak asuh anak dan harta gana gini ditegaskan Chandra sejak awal tidak dimasukkan dalam materi gugatan. Saat ini, anak Raya dan Abidzia, Abqari Al Tariq Zia, bersama Raya.

"Terkait hak asuh tidak masuk dalam materi gugatan. Untuk sekarang anak sendiri tinggal bersama Raya," jelas Chandra.

"Harta gono-gini pun tidak ada (dalam materi gugatan). Putusan kemarin murni perceraian saja, tidak ada yang lain, Kang," tambahnya.

Raya Kitty dan Mohammad Abidzia menikah pada 20 Agustus 2018. Kebahagiaan mereka semakin lengkap dengan hadirnya anak pertama pada 14 Oktober 2019.

(kur)

 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait