Suami Dhawiya Zaida Divonis 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Supriyanto | 3 Juli 2020 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Basurrah, suami Dhawiya Zaida dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus narkoba, Jumat (3/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang digelar secara virtual dengan terdakwa, Basurrah dihadirkan lewat telekonferensi. Ketua Majelis Hakim, Sutikna mengatakan Muhammad Basurrah terbukti melanggar undang-undang psikotropika.

“Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Sutikna dalam sidang.

Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” tambah Hakim Sutikna.

Muhammad Basurrah ditangkap pada 5 Oktober 2019 di kediamannya, kawasa  Cililitan, Jakarta Timur. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.

Ini bukan pertama kali Basurrah divonis bersalah kasus narkoba. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait