Mediasi Gagal, Pihak Jefri Nichol Tegaskan Tidak Melakukan Wanprestasi

Supriyanto | 7 Juli 2020 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mediasi antara rumah produksi Falcon Pictures dengan Jefri Nichole dinyatakan gagal. Sidang tuntutan Rp 4,3 miliar terhadap Jefri dengan dugaan wanprestasi pun berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aris Marasabesy, kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan, meski tidak ada perdamaian kliennya tidak melakukan kesalahan sepeti yang dituduhka oleh Falcon Pictures.

"Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian? Kamu (wartawan) kan cuma lihat yang ada di gugatan," ujar Aris Marasabesy di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Menurut Aris, selama sidang masih berjalan pihak Jefri Nichol tetap merasa tidak melanggar kontrak.

"Nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichol melanggar wanprestasi atau bukan. Melanggar perjanjian atau enggak? Enggak," kata Aris Marasabesy.

Aris mempertanyakan pelanggaran yang dipermasalahkan oleh Falcon Pictures, pasal mana yang tudak sesuai sehingga kliennya disebut melakukan wanprestasi.

"Nah di dalam gugatan kan katanya Jefri wanprestasi, tidak menjalankan kontrak. Yang kami tanyakan di mananya, pasal berapa yang dilanggar?" ucap Aris.

"Intinya itu sih, karena ya nanti saat jawaban kami akan poin per poin bacakan terkait dengan gugatannya Falcon," pungkas Aris Marasabesy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait