Anji Ungkap Alasan Membuat Konten Obat Herbal Anti Covid-19 bersama Hadi Pranoto

Supriyanto | 11 Agustus 2020 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Erdian Aji Prihartanto atau Anji tersandung UU ITE lewat konten video di channel miliknya. Ia dan Hadi Pranoto diduga menyebarkan berita bohong soal penemuan obat herbal Covid-19.

Anji mengaku tak menyangka video wawancaranya dengan Hadi Pranoto bikin heboh dan viral. Padahal, Anji hanya ingin menyampaikan kabar positif dan harapan bagi masyarakat.

“Maksudnya saya merasa materi wawancara siang itu bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya,” ungkap Anji usai diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (10/8) malam.

Anji diperiksa dari pukul 10.16 WIB, dan keluar pada pukul 20.15 WIB. Ia dicecar 45 pertanyaan terkait identitas dan penyebaran video bersama Hadi Pranoto.

 

Anji menjelaskan, semua isi wawancara bersama Hadi Pranoto sudah melalui riset dari media-media lokal yang sudah memberitakan.

"Sebelum saya melakukan interview di sana, itu memang sudah ada beberapa media melakukan interview di sana. Saya mendengarkan materinya, bahkan di tanggal 29 Juli itu materi interview itu sudah ditayangkan oleh media sana," terang Anji.

Pelantun "Dia" itu merasa bukan yang pertama kalinya yang menyebar pengakuan Hadi tentang obat herbal anti Corona.

Anji mengaku dirinya tercerahkan saat mengetahui berita tersebut, dan menurutnya hal ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat saat disebarluaskan.

"Kita semua sudah lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan. Tapi saya tidak menyangka sih bahwa impact-nya seperti ini. Well, ya sudah saya hadapi saja," pungkas Anji.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Muannas Alaidit karena dianggap menyebar berita bohong melalui sebuah video wawancara yang diunggah di akun Youtube Dunia Manji. Konten tersebut dituding membuat kegaduhan tentang penemuan obat corona dan beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

Dalam laporan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait