Rey Utami - Pablo Benua Ajukan Permohonan Pebebasan Bersyarat

Ari Kurniawan | 27 Agustus 2020 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rey Utami divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq. Ibu satu anak itu dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 April 2020.

Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, Rey Utami mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. 

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah dua pertiga hukuman. Cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan,” kata Rihat Hutabarat, kuasa hukum Rey Utami, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8).

Tak hanya Rey Utami, Rihat Hutabarat juga tengah melengkapi persyaratan untuk permohonan pembebasan bersyarat suami Rey, Pablo Benua.

Rihat mengusahakan Pablo Benua mendapat pembebasan bersyarat melalui kebijakan asimilasi Corona Covid-19 dari pemerintah.

“Kalau Pablo berdasarkan peraturan Kemenkumham mengenai asimilasi Covid itu. Karena Pablo kan belum dua per tiga kan,” jelas Rihat. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait