Chintami Atmanegara Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jaksel, Ini Alasannya

Ari Kurniawan | 17 September 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Chintami Atmanegara dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Dio Alif Utama, putra Chintami, terhadap Deanni.

Chintami Atmanegara tidak hadir. Menurut kuasa hukum Chintami, Yasmin, kliennya tak dapat hadir karena pandemi COVID-19.

"Hari ini memang jadwalnya kami di-BAP, tapi seperti kita semua ketahui bahwa sejak tanggal 14, Jakarta memberlakukan lagi PSBB, karena kan cukup meningkat ya COVID-19-nya," ujarnya, saat dihubungi wartawan.

"Nah Teh Tami (Chintami) itu kan usianya sudah memasuki 59 tahun, cukup rentan untuk tertular, itu pertama," imbuhnya. 

Selain karena suasana pandemi, dikatakan Yasmin, Chintami Atmanegara tak bisa hadir juga disebabkan karena baru saja menjalani operasi pada gusinya.

"Kemarin itu Teh Tami baru saja melakukan operasi lanjutan gusinya, jadi keadaannya karena gusi yang dioperasi nggak bisa ngomonglah yah," terangnya. Yasmin meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Chintami Atmanegara sebagai saksi. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait