Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Ari Kurniawan | 18 September 2020 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo akhirnya bisa kembali mengirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan yang ia ajukan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9) petang. 

Menurut Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, hakim mencantumkan beberaa pertimbangan dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vicky. Yang pertama adalah karena terdakwa tulang punggung keluarga. 

"Menurut pertimbangan hakim, dia harus menghidupi anak-anaknya, dan dalam proses persidangan dia berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang perlu ditakutkan. Kemudian ada jaminan dari kuasa hukum dan keluarga untuk supaya Vicky tak akan lari," sebut Ramdan Alamsyah, di Rutan Salemba.

Ada tiga orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, yakni adiknya kandungnya, Baby, ibundanya, Emma Fauziah, serta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

Setelah ini, lanjut Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo bukan lagi berstatus tahanan. Sehingga ia tidak perlu melakukan wajib lapor. 

"Statusnya penahanannya ditangguhkan, artinya penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," jelasnya. 

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait